A. SISTEM ZAKAT
Sekilas tentang zakat mal :
Zakat maal diambil berdasarkan jumlah kekayaan harta. Kekayaan yang
wajib dizakati adalah kekayaan penuh, dapat dikembangkan, cukup besar
jumlahnya, dan telah dimiliki dalam selang waktu tertentu. Yang
tergolong dalam harta yang harus dizakati adalah hewan ternak; emas
dan perak (dalam arti logam investasi dan mata uang -- yang meliputi
juga semua sistem investasi dan mata uang, termasuk uang kertas,
tabungan, deposito, saham, dan bentuk investasi dan tabungan dalam
harta lain); harta perniagaan (barang dan jasa); hasil pertanian;
kekayaan bumi dan laut; dan harta terpendam.
Syarat-syarat kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1. Dimiliki penuh
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh.
2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari
Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih dari kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
5. Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang
harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat),
maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu satu tahun
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
(mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,
harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Namun dengan tujuan
persiapan untuk zakat, diperbolehkan untuk tiap 3 bulan sekali guna
memperingan beban zakat selama setahun.
Berdasarkan uraian tentang zakat di atas, sistem baru
dari kami adalah sebagai berikut :
Biaya 1,8 juta dikurangi dahulu dengan kebutuhan pokok selama 3 bulan.
Biaya kos 3 bulan @Rp. 200.000,-
= Rp. 600.000,-
Makan per hari Rp. 10.000,-
= Rp. 900.000,-
Lain-lain
= Rp. 100.000,-
Jumlah kebutuhan pokok 3 bulan
= Rp. 1.600.000,-
Sisa
= Rp. 200.000,-
Maka zakat yang dikeluarkan tiap 3 bulan (tiap periode uang turun)
adalah 2,5% dari sisa uang, yakni 2,5% x Rp. 200.000,- = Rp. 5.000,-
Zakat disetorkan ke Koor jurusan masing2 lalu oleh koor jurusan
disetorkan ke koor pusat (Ririn Sajjah) dengan menyertakan laporan
pembayaran zakat di jurusannya. Proses ini berlangsung selama maksimal
1 minggu setelah uang turun.
Catatan :
Kewajiban zakat itu hilang jika teman2 memiliki hutang yang
pembayarannya menggunakan uang sisa (Rp.200.000,-) dan merasa berat
untuk membayarkan zakatnya.
B. SISTEM INFAQ
Infaq/shodaqoh (tiap periode 3 bulan uang turun) seikhlasnya dari
temen2 disetorkan ke koor jurusan lalu oleh koor jurusan disetorkan ke
koor pusat dengan menyertakan laporan pembayaran Infaq di jurusannya.
Proses ini berlangsung selama maksimal 1 minggu setelah uang turun.
Catatan total :
1). karena setiap orang memiliki kemampuan keuangan dan kehendak yang
berbeda-beda, maka tiap periode uang turun, temen2 diperkenankan
memilih salah satu yakni zakat atau infaq atau bahkan keduanya
sekaligus.
2). Bagi yang non-muslim :
Tidak ada maksud bagi pengurus untuk membeda-bedakan atau bahkan
menjadikan BIMITS sebagai grup keyakinan tertentu, mohon dimaklumi
karena ketentuan itu berdasarkan yang ada di Islam. Jika temen2
berkeinginan mengikuti sistem di atas, kami persilahkan. Namun jika
berkeinginan sistem lain, mohon di sampaikan ke pengurus. Jika ada hal
yang kurang berkenan, kami mohon maaf.
1 comments:
persetujuan, saran, dan kritik bisa disampaikan dgn baik pada komentar ini,,makasi
Posting Komentar