IV. MEKANISME SELEKSI
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi
dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi
Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan
atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya
tentang program Bidik Misi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan
informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses
pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah
memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV atau
Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;
2. Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi, dengan
memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari
satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi
3. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat
program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi
yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir
pada Lampiran 3;
4. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi Bidik
Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil
pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR
(Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
5. Sekolah merekomendasikan siswa melalui
http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk
mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran);
6. Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;
7. Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung
secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran
menggunakan NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2)
untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas
persyaratan lainnya;
8. Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir
7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya
8formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan
ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id
atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
9. Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat
secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau
pimpinan PTP yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi
2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang dimaksud
meliputi:
1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan
(butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4
sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti
siswa aktif;
c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti
pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang
disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
e ) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya,
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat
orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
f ) Fotokopi Kartu Keluarga;
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik)
dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan
(butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4
sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti
pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang
disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya,
9 yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat
orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan
keluarga;
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik)
dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti
pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
3) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah jika
terjadi hal sebagai berikut:
a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat
pendaftaran Bidik Misi 2011;
b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi
secara sengaja;
c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;
d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan
dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.Semua pendaftaran yang fasilitasi oleh perguruan tinggi akan tercatat
melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.
0 comments:
Posting Komentar