MEKANISME SELEKSI

IV. MEKANISME SELEKSI
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi
    dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi
    Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan
    atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya
    tentang program Bidik Misi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan
    informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses
     pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah
     memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV atau
   Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;
2. Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi, dengan
   memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari
   satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi
3. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat
   program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi
   yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir
   pada Lampiran 3;
4. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi Bidik
   Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil
   pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR
  (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
5. Sekolah merekomendasikan siswa melalui
   http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk
   mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran);
6. Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk
   mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;
7. Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung
   secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran
   menggunakan NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2)
   untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas
   persyaratan lainnya;
8. Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir
7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya
8formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan
  ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id
  atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
9. Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat
   secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau
   pimpinan PTP yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi
   2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang dimaksud
   meliputi:
                1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:
                                 a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan
                                    (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4
                                    sebanyak 3 (tiga) lembar;
                                 b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti
                                     siswa aktif;
                                 c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala
                                    Sekolah/Madrasah;
                                 d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti
                                    pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang
                                    disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
                                e ) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
                                     Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya,
                                     yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat
                                     orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
                                 f ) Fotokopi Kartu Keluarga;
                                 g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik)
                                     dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
          2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
                                 a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan
                                     (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4
                                      sebanyak 3 (tiga) lembar;
                                  b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
                                  c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala
                                      Sekolah/Madrasah;
                                  d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
                                  e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala
                                      Sekolah/Madrasah;
                                  f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti
                                      pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang
                                      disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
                                  g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
                                      Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya,
9 yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat
orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
                                 h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan
                                      keluarga;
                                 i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik)
                                    dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti
                                    pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
3) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah jika
    terjadi hal sebagai berikut:
                                a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat
                                    pendaftaran Bidik Misi 2011;
                                b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi
                                    secara sengaja;
                                c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;
                                d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan
                                    dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.Semua pendaftaran yang       fasilitasi oleh perguruan tinggi akan tercatat
melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.

0 comments:

Posting Komentar